SK PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
SMP Negeri 5 Lhokseumawe
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi kepada masyarakat, SMP Negeri 5 Lhokseumawe secara resmi membentuk Tim Layanan Pengaduan Masyarakat/Pelanggan Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor 400.3.3.4/515.a/2026.
Pembentukan tim ini merupakan komitmen sekolah untuk menghadirkan layanan pengaduan yang efektif, responsif, dan terintegrasi, sejalan dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Berikut tautan link SK https://smpn5.lhokseumawekota.go.id/assets/upload/docs/SK_PENGADUAN_LAYANAN.pdf
